KPU Kabupaten Bogor Tetapkan 3.502.695 Pemilih

Cek Bogor – KPU Kabupaten Bogor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bogor sebanyak 3.502.695 pemilih. Jumlah ini bertambah 35.092 pemilih dari DPT sebelumnya. Selain bertambahnya jumlah DPT, KPU juga menambahk 25 TPS menjadi 15.000 TPS. Data terbaru berdasarkan DPTHP3 ini dirilis pada 02 April 2019.

Sosialisasi KPU Kabupaten Bogor kepada Wartawan di Pokwan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengatakan, jumlah DPT Kabupaten Bogor menjadi yang terbesari untuk tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Karena itu, kata dia, hal ini pastinya akan berpengaruh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu, terutama pada saat pencoblosan dan perhitungan suara. “Perkiraan kami membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan, Pengalaman di Pilgub tahun lalu di Kecamatan Gunung Putri memerlukan waktu hingga 15 hari,” ujarnya, disela acara sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 Untuk Jurnalis Kabupaten Bogor, Senin (8/3).

Heri menambahkan, penambahan jumlah DPT yang mencapai 35.092 antara lain disebabkan data pemilih yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkurang hingga lebih dari separuh data TMS sebelumnya, yakni menjadi 6.044 pemlih TMS dari sebelumnya 11.752 pemilih TMS.

Selain itu, data pemilih tambahan juga bertambah secara signifikan yakni 14.628 pemilih dari luar yang akan menggunakan hak suaranya di Kabupaten Bogor. sedangkan warga Bogor yang memilih di daerah lain hanya 6.310 orang. “Bulan ini sampai Juni ada ratusan calon hakim dari berbagai daerah yang sedang mengikuti Diklat. Jadi kami akan fasilitasi mereka untuk menggunakan hak pilih,” kata Heri.

KPU Kabupaten Bogor, lanjut Heri, juga akan memfasilitas pemilih disabilitas yang jumlahnya mencapai 1.993 orang, terdiri dari Tuna Daksa 526, Tuna Netra 383, Tuna Rungu 361, Tuna Grahita 154, disabilitas lainnya 569 orang. (PSG)