Sikapi Covid-19, OJK Berikan Keringanan Angsuran Kredit
“Terkait pertemuan ini ada beberapa kebijakan dari OJK, ini terkait dengan kasus Covid-19 jangan sampai menghambat dinamisasi ekonomi, terkait misalnya angsuran kredit, terutama bagi pelaku usaha termasuk para ASN, misal yang bersangkutan terinfeksi Corona Virus maka yang bersangkutan di berikan keringanan,” jelas Gubernur Rohidin.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan penangguhan kredit hingga satu tahun kepada pelaku usaha, ASN dan UMKM.
“Untuk bisa menunda angsuran dalam tempo Satu Tahun tetapi dengan syarat memang yang bersangkutan punya sejarah disiplin melakukan angsuran ketika belum terjadi Covid,” tambah Gubernur Rohidin.
OJK sendiri akan tetap memperhatikan prinsip kehati – hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
“Termasuk bagi pengusaha riteil, usaha rumah makan, perusahaan – perusahaan swasta itu bisa melakukan restrukturisasi hutang ketika misalnya perusahaannya itu terkena wabah Covid-19,” jelas Gubernur Rohidin. (Moreka)