Cekberita.net – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba melakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) di Havana, Kuba, Kamis (28/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Intelijen BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., M.H. dan Kepala Direktorat Teknik Investigasi, Brigadier General Emilio Garcia Ameller, Direktur Investigasi adalah salah satu dari Wakil Menteri Dalam Negeri Kuba. Penanda tanganan disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Kuba Y.M. Dr. Nana Yuliana Ph.D
LoI tersebut merupakan bentuk keseriusan kerja sama antara BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba dalam memerangi peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor narkotika. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pertukaran informasi serta kerja sama dalam bentuk lainnya yang saling dukung dalam menangani permasalahan narkotika.
Indonesia dan Kuba menyadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan, serta berdampak pada perekonomian, sosial, budaya, dan politik. Oleh sebab itu, keduanya menganggap penting untuk berkolaborasi dan mengembangkan kerja sama dalam Letter of Intent.
Lebih lanjut, implementasi kerja sama BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Baik BNN RI maupun Kementerian Dalam Negeri Kuba berharap kerja sama ini dapat mendukung dan memperkuat satu sama lain dalam menghadapi peredaran gelap narkotika yang merupakan salah satu jenis kejahatan Transnational Organized Crime. Indonesia dan Kuba sepakat untuk War On Drugs.