DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Perubahan APBD 2025, Anggaran 2025 Tak Defisit Lagi

Cekberita.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, didampingi para wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Sastra Winara menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting.

“Alhamdulillah, kita berhasil menyelesaikan beberapa agenda dalam rapat paripurna ini, salah satunya pengesahan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Sastra di Cibinong.

Adapun agenda rapat paripurna meliputi:

  1. Penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

  2. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

  3. Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

  4. Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2026.

  5. Laporan Hasil Reses dan Penutupan Masa Sidang III Tahun 2024–2025 serta Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025–2026.

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan pembahasan intensif terhadap Raperda Perubahan APBD 2025.

“Hasil pembahasan bersama Badan Anggaran menunjukkan bahwa defisit anggaran dalam Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah dapat tertutupi,” jelas Jaro Ade.

Jaro Ade menambahkan, setelah disahkan oleh DPRD, Perda Perubahan APBD 2025 akan segera dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dalam waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.