Berita Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama jajaran Ditjen Bimas Islam menggelar rapat membahas progres dan evaluasi dari inovasi program Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) dan aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS.
Rapat dipimpin Menag Lukman Hakim bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam dan jajarannya digelar di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No3-4, Jakarta Pusat, Selasa (27/11). Dalam rapat bersama, pembahasan mengerucut kepada polemik yang berkembang di masyarakat terkait program Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web) dan implikasi dari penerbitan kartu nikah.
Rapat ini juga merespon kritik dari masyarakat di antaranya, manfaat kartu nikah karena sudah ada buku nikah, upaya menangulangi pemalsuan buku nikah, membenahi data pernikahan sehingga membutuhkan kartu yang ada barcode untuk memastikan atau validasi data serta mekanisme pembiayaan kartu termasuk kartu hilang.
Salah satu poin yang menjadi catatan dan disepakati bersama adalah Kemenag melalui Bimas Islam akan meminta masukan dari lembaga anti rasuah KPK dan DPR terkait kartu nikah berikut simulasi yang sudah berjalan pada tahun 2018 dan tahun 2019.
“Saya dukung recana Bimas Islam meminta masukan kepada KPK agar polemik kartu nikah di masyarakat tidak berkepanjangan. Begitu juga dengan DPR karena ini terkait anggaran. Intinya saya mendukung sebab ini penting demi mempertegas kepercayaan publik bahwa kita di Kemenag serius dan clean menjalankan program inovasi ini. Sosialisasi dan simulasi kartu nikah sangat penting,” kata Menag.
“Usai dilantik sebagai Menteri Agama pada tahun 2014, KPK menjadi lembaga yang pertama saya datangi untuk meminta masukan,” sambung Menag.
Menurut Menag, wajar bila KPK sempat menyoroti salah satu program inovasi Simkah Web yaitu kartu nikah. Sebab, di mata KPK, Kemenag sedang bagus-bagusnya mengkampanyekan anti korupsi dan menjadi satu-satunya kementerian/lembaga yang memiliki agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) di 34 Provinsi.
Selain membahas kartu nikah, rapat dilanjutkan dengan pendataan rumah ibadah, masjid dan mushala secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid atau SIMAS. Menag berharap ada laporan secara periodik dalam hal pendataan mesjid dan mushola dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan yang terintegrasi.
“Minimal setiap satu bulan ada laporan periodik. Mekanisme laporan juga harus lebih dimaksimalkan lagi sesuai teknologi sambil terus membenahi SDM dan operator di seluruh KUA,” kata Menag.
“Saya juga pernah turun ke pelosok untuk mendata pondok pesantren pada tahun 1984-1985. Artinya prioritaskan pada provinsi yang datanya masih minim. Kalau ada masalah jangan berhenti, bekerjalah layaknya filosofi air yang terus berupaya mencari celah dan solusi,” tandas Menag. (Rel)