PPK dr Susi Terancam Dicopot dari Jabatannya? Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor Janji Panggil Dinkes Kota Bogor

Cekberita-Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kontraktor CV. Dharma Mukti Pratama.

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr. Susi, untuk dicopot dari jabatannya karena kurang serius dalam mengawasi proyek, Iwan menjelaskan terkait kebenaran laporan yang disampaikan oleh wartawan Febri Daniel Manalu perlu dicari tahu kebenarannya terlebih dahulu.

Wartawan media ini telah menginformasikan kepada Iwan Iswanto bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor telah ditanya apakah sudah memberikan sanksi kepada kontraktor CV. Dharma Mukti.

Namun, Kepala Dinas bungkam pada saat dimintai tanggapan. PPK juga dalam hal ini kurang serius dalam melakukan pengawasan, sebab CV Dharma Mukti Pratama diduga sudah dua kali tidak mencantumkan nilai kontrak dalam papan proyek, yang pertama pada rehabilitasi Puskesmas Pembantu di Kelurahan Gunung Batu dan yang kedua pada rehabilitasi proyek Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya. Dan anehnya kedua hal itu bisa luput dari pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Terkait hal ini, Iwan Iswanto mengatakan, “Saya juga belum tahu informasi ini, coba nanti kita cari tahu dulu dan ke depan kita akan panggil Dinas Kesehatannya,”ungkap Iwan.

Ketika ditanya kapan rencana pemanggilan tersebut akan dilakukan, Iwan menjawab,nanti akan diagendakan.

Mengenai apakah PPK perlu dicopot dari jabatannya, Iwan menyatakan “bahwa hal tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu.

“Nanti kita harus pelajari dulu seperti apa kondisi real di lapangannya biar informasinya lengkap,” ujarnya pada Rabu,10 Juli 2024 kepada wartawan media ini.

Iwan juga menekankan bahwa penggantian PPK bukanlah ranah DPRD. Namun, ketika wartawan media ini mengatakan bahwa usulan penggantian bisa diajukan kepada PJ Walikota, Iwan menjawab, “Kebijakannya ada pada PJ Walikota, bukan ranahnya pada kita,”kilah Iwan.

Sebelumnya diberitakan,Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, sebelumnya berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor CV. Dharma Mukti Pratama apabila terbukti melakukan dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas ketika dikonfirmasi pada Selasa, 4 Juni 2024, melalui pesan singkat WhatsApp sekitar pukul 15.12 WIB.

Namun, sampai pada Rabu, 10 Juli 2024, belum diketahui apakah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor sudah melakukan pemanggilan atau belum kepada penyedia jasa CV. Dharma Mukti Pratama. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas tidak membaca pesan yang dikirimkan oleh wartawan media ini.

Bahkan pesan singkat itu tidak tercentang biru, padahal biasanya pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp ketika dibaca oleh Sri Nowo Retno selalu centang biru. Kepala Dinas diam membisu setelah wartawan media ini mengatakan akan melaporkan Kepala Dinas kepada PJ Walikota Bogor, Herry Antasari.

Wartawan media ini juga sudah melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dr. Susi, sangat sulit untuk ditemui. Kepala Dinas mengatakan di hari yang sama memang agenda rapat padat dari pagi sampai sore, dan meminta sebaiknya janjian terlebih dahulu supaya tidak menunggu.

Terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kontraktor, Kepala Dinas berjanji akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun, belum diketahui apakah Sri Nowo Retno sudah memanggil dan memberikan sanksi kepada CV. Dharma Mukti Pratama atau belum. Sri Nowo hanya mengatakan, “Mari kita awasi bersama-sama kalau ada kontraktor yang tidak benar,” kata Sri Nowo beberapa waktu lalu.

Dalam upaya menelusuri transparansi proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, wartawan Febri Daniel Manalu, menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu kritik keras dari pengamat konstruksi, Thoriq Nasution.

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor ini mencantumkan sejumlah informasi pada papan proyeknya, seperti nomor SPMK 146C/SPMK/RHB PASMUL/SARPRAS/APBD/PPK/V/2024 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender yang dimulai pada 13 Mei 2024. Namun, ada informasi krusial yang hilang, yaitu nilai kontrak pada papan proyek.

Kurangnya informasi ini melanggar kewajiban transparansi yang diatur. Thoriq Nasution menekankan bahwa tanpa informasi ini, masyarakat tidak dapat mengawasi proyek secara efektif, sehingga diduga membuka peluang untuk manipulasi dan dugaan terjadinya mark-up terhadap anggaran.

Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja diduga tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang sesuai, mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Pantauan wartawan media ini, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan peralatan keselamatan yang memadai. Pengawasan dari konsultan PT. Alfris Auliatama dan pelaksana CV. Dharma Mukti Pratama juga patut dipertanyakan.

Penelusuran Febri Daniel Manalu mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Pasir Mulya di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Bogor tidak mencantumkan nilai kontrak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut. Dalam pemantauan, hanya terlihat satu pekerja yang menggunakan helm. Namun, pekerja tersebut juga diduga tidak menggunakan rompi, masker, dan sepatu sesuai standar yang ditetapkan oleh undang-undang.Selain itu, ditemukan juga pekerja yang merokok saat pengerjaan proyek rehabilitasi tersebut.

“Transparansi adalah aspek krusial dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan,” kata Thoriq Nasution kepada wartawan media ini pada Senin, 3 Juni 2024.

“PT. Alfris Auliatama dan CV. Dharma Mukti Pratama, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan proyek, seharusnya memastikan bahwa semua ketentuan dipatuhi. Namun, minimnya informasi mengurangi akuntabilitas mereka,” jelas Thoriq Nasution.

Thoriq Nasution menjelaskan, tanpa nilai kontrak yang jelas, proyek ini berpotensi terjadinya dugaan manipulasi dan mark-up terhadap anggaran. Dugaan bahwa ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai rencana atau pengurangan kualitas material dapat muncul. Keadaan ini semakin diperburuk dengan ketidakhadiran informasi transparan yang memungkinkan publik untuk mengawasi proyek secara independen.

“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor dan konsultan pengawas yang tidak memenuhi standar transparansi dan keselamatan kerja. Hal ini termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan bahwa semua proyek di masa depan mematuhi ketentuan yang berlaku. Hanya dengan langkah-langkah ini, integritas proyek pemerintah dapat terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas pengamat konstruksi yang sudah memiliki nama di Bogor ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dr. Susi, ketika ditemui ke Dinas Kesehatan Kota Bogor, menurut informasi masih sibuk rapat. Namun, atas temuan dugaan pelanggaran ini, dr. Susi juga tidak kunjung mau menemui wartawan. Wartawan media ini telah menunggu dr. Susi selama kurang lebih 1,5 jam untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor.

Penulis: Febri Daniel ManaluEditor: Febri Daniel Manalu