Begini Cara Kemenag Soal Perlakuan Pendidikan Disabilitas

Jakarta – Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sosdiyanto mengatakan, mulai 2025 Kemenag akan menambah unit teknis yang menangani pendidikan inklusif dalam nomenklatur Sub Direktorat Pendidikan Vokasi dan Inklusi.

“Kita berharap, perhatian terhadap pendidikan inklusi ini akan lebih optimal,” ujar Sidik saat Webinar Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Regulasi” di Jakarta, Kamis (21/11/2024). Webinar ini diikuti lebih dari 1.000 peserta, para guru dan siswa madrasah.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia.

Kementerian Agama, lanjut Sidik, telah menetapkan peraturan yang makin memperkokoh posisi pendidikan inklusi untuk bisa diterapkan. Ini menjadi komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak peserta didik penyandang disabilitas. Kemenag misalnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Akomodasi layanan bagi disabilitas di Satuan pendidikan yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif yang berkualitas di madrasah.

“Webinar ini untuk sosialisasi PMA. Sehingga seluruh stakeholder pendidikan memahami pentingnya fasilitasi pendidikan inklusif ini,” tegas Sidik.

Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur menegaskan bahwa webinar ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai regulasi yang sudah ada dan bagaimana implementasinya di lapangan.

Supriyono, seorang pengawas madrasah yang juga Ketua penggerak pemerhati pendidikan inklusif merasa berbahagia setelah memperhatikan animo masyarakat pendidikan inklusif ini.

“Kami merasa memiliki teman untuk memberdayakan anak-anak yang berkebutuhan khusus ini,” ungkapnya pada saat menyampaikan sambutannya.

Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu: Eka Pratama dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Anis Masykhur Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi KSKK Madrasah Kemanag RI, Siti Sakdiyah sekretaris Pokja Pendis Inklusi Kemenag RI.

Berbagai isu penting terkait pendidikan inklusif dibahas, mulai dari perspektif Agama, Moderasi Beragama dan Pendidikan Inklusif, tantangan implementasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di madrasah, kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif serta kesiapan infrastruktur, hingga pentingnya pelatihan bagi pendidik untuk mengakomodasi kebutuhan khusus para peserta didik.

Beberapa rekomendasi dari kajian ini, pertama, Kementerian Agama perlu mengoptimalkan peran dalam pewujudan Unit Layanan Difabel baik dalam hal perluasan fungsi maupun pembentukan satuan kerja baru. Hal ini perlu dilakukan agar penguatan pendidikan inklusif ini berjalan efektif.

Kedua, perlu segera identifikasi madrasah sebagai pelaksana pendidikan inklusif. Hingga saat ini, Kemenag telah menetapkan 1.070 madrasah sebagai madrasah inklusif. Perlu diidentifikasi tingkatan inklusifitas peserta didiknya, dikarenakan setiap kategori memiliki pola penanganan yang berbeda.

Ketiga, perlu memperkuat jejaring lintas institusi bahkan lintas Kementerian/Lembaga. Jika dimungkinkan juga dapat melibatkan institusi non government atau perusahaan untuk membuka peluang pembiayaan dari non pemerintah. Pelaksanaan beberapa rekomendasi tersebut dipastikan akan dilaksanakan melalui program tahunan Kemenag. Webinar ini terlaksana atas support penuh Pengurus Pusat Forum Pendidik Madrasah Inklusi (FPMI). (Die/Akbar/n15)