Cekberita.net – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Program tersebut mencakup pembebasan penuh PBB-P2 untuk tahun pajak 2026 bagi warga dengan ketetapan pajak hingga Rp100.000.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan penghapusan pokok pajak dan denda untuk tunggakan lama periode 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi tunggakan PBB-P2 tahun 2012 hingga 2026.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan Kabupaten Bogor,” ujar Rudy, Kamis (15/1).
Diskon Tunggakan Hingga 40 Persen
Tak hanya pembebasan penuh, Pemkab Bogor juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pada periode tertentu.
Untuk tunggakan tahun 2012 hingga 2020, diberikan diskon sebesar 40 persen disertai penghapusan denda. Sementara tunggakan tahun 2021 hingga 2025 mendapatkan potongan 30 persen serta bebas denda.
Rudy menegaskan, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga menjaga penerimaan pajak daerah agar tetap berjalan secara sehat dan berkeadilan.
“Dengan keringanan ini, masyarakat terbantu dan di saat yang sama tetap berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah yang hasilnya kembali untuk kesejahteraan bersama,” katanya.
Program keringanan PBB-P2 ini berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Pemkab Bogor mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan ketentuan program dapat diperoleh melalui Kantor Pajak Kabupaten Bogor atau laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.







