Diakhir Masa Jabatan, Bupati Bogor Lantik 19 Kepala Desa

Cek Cibinong-Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti di penghujung akhir masa jabatannya melantik 19 Kepala Desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Bogor, bertempat di Ruang Serbaguna 1 Gedung Sekretariat Daerah, pada Jumat (28/12).
Terdiri dari Kecamatan Citeureup yakni Desa Leuwinutug Deden Saepul Hamdi, Desa Pasirmukti Kamaludin. Kecamatan Ciampea yakni Desa Tegal Waru Hj. Nunung Nuriyah. Kecamatan Cibungbulang Desa Luweungkolot Suwardi, Desa Ciaruten Ilir Supandi. Kecamatan Nanggung yakni Desa Pangkaljaya Taupik Sumarna, Desa Kalong Liud Jani Nurjaman, Desa Batu Tulis Ade Supriatna. Kecamatan Ciawi yakni Desa Pandansari Rusli Maksum. Kecamatan Sukamakmur yakni Desa Sukamulya Komar. Kecamatan Caringin Yakni Desa Cinagara Burhanudin. Kecamatan Tenjolaya yakni Desa Mulya Abdul Khohar. Kecamatan Leuwisadeng yakni Desa Sibanteng Didin Hafiduddin. Kecamatan Rumpin Desa Mekarjaya Cecep Ropiudin. Kecamatan Megamendung Yakni Desa Sukaresmi M.lib ibrahim, Desa Pasir angin H. Endang Setiawan, Desa Cipayung Girang Hj. Srie Budy Sayekti. Kecamatan Sukajaya yakni Desa Urug Sukarma, Desa Jayaraharja, Unus.

Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan pertumbuhan masyarakat Desa yang semakin dinamis memerlukan kepekaan kepala desa untuk anggap terhadap kebutuhan masyarakat dan menyikapi tantangan secara cerdas dan kreatif dengan tetap memperhatikan tertib administrasi dan disiplin anggaran, terlebih sekarang ini terdapat dana desa yang penggunaannya harus sesuai dengan program skala prioritas yang telah dimusyawarahkan bersama masyarakat.

“saya harapkan meskipun baru menjadi kepala desa telah memiliki penhetahuan tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan kepala desa termasuk mengenai pentingnya siklus perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban dan monitoring program/kegiatan serta tertib administratif dan tertib anggaran dalam pengelolaan keuangan desa, “katanya.

Bupati juga mengatakan khusus dalam hal pengelolaan anggaran, setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.

“setiap kepala Desa harus berupaya membangun kualitas sebagai pribadi yang jujur, cerdas dan berdisplin serta taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku agar terhindar dari kekeliruan yang berakibat sanksi hukum, “ujarnya.

Ia juga berharap Kepala Desa memiliki kejelian dan kemampuan untuk menggali dan mengelola potensi sumberdaya lokal yang ada di desanya masing-masing dengan tetap memperhatikan implementasi program Pemerintah secara sinergis guna menghindari adanya tumpang tindih program dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Sinergitas juga diperlukan untuk menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa.(Alr)