Kemenag Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Cek Surabaya — Kementerian Agama mengajak semua elemen umat Islam untuk memperkuat ekosistem Perwakafan. Hal ini tak lepas dari peta jalan (road map) pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, di mana wakaf menjadi salah satu titik perhatian.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mewakili Menteri Agama dalam pidato pembukaan Seminar National Waqf Caring Day. Seminar yang digelar dalam rangkaian acara “Indonesia Shari’ah Economic Festival” (ISEF) Ke-5, diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Surabaya, pada 11-15 Desember 2018.
Selain itu, Kemenag juga mengajak umat untuk mengoptimalkan wakaf sebagai aset sosial dan aset ekonomi umat yang menghasilkan manfaat berkelanjutan. “Kita tidak menghendaki aset-aset wakaf yang begitu banyak di tanah air menjadi aset tidur (sleeping asset), lantaran ketidakmampuan nazhir mengembangkannya menjadi aset produktif,” tutur Fuad Nasar, Rabu (12/12).
Ia juga menuturkan, melalui ‘Seminar National Waqf Caring Day’, masyarakat dapat memperoleh gambaran utuh tentang wakaf. “Kita bisa mengetahui bahwa wakaf adalah pranata keagamaan dan pendanaan sosial yang bersifat dinamis dan responsible terhadap kebutuhan masyarakat sepanjang zaman,” tutur Fuad.
Namun saat ini menurut Fuad, kita dihadapkan pada empat tantangan pengelolaan wakaf. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Fuad menuturkan perlu kesadaran dari seluruh elemen umat Islam maupun stakeholder guna mengatasi tantangan tersebut bersama-sama.
Tantangan pertama yang perlu diatasi dalam pengelolaan wakaf yaitu meningkatnya kasus gugatan pembatalan wakaf oleh ahli waris setelah wakif meninggal dunia.
Kedua, meningkatnya tukar-menukar harta benda wakaf di perkotaan (di luar pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai perundang-undangan).
“Lebih dominan karena kepentingan pihak penukar dalam hal ini pihak swasta dibanding kebutuhan untuk memproduktifkan aset wakaf itu sendiri,” tutur Fuad.
Ketiga, persepsi sebagian besar masyarakat bahwa peruntukan harta benda wakaf tidak boleh diubah ataupun ditambah di luar dari yang telah ditentukan oleh wakif.
Keempat, masih terdapat sekitar 34 persen dari total tanah wakaf di seluruh Indonesia yang belum bersertipikat wakaf. “Pemerintah dari tahun ke tahun mengupayakan melalui program bantuan sertifikasi tanah wakaf. Namun kepedulian masyarakat terutama para nazhir wakaf sangat diperlukan,” jelasnya. (Les)