Cek Jakarta – Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang maksimal. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Direktorat Konsuler meraih dua Sertifikat ISO 9001:2015, yaitu untuk Pelayanan Penerbitan Paspor diplomatik, Paspor dinas dan exit permit serta penerbitan diplomatic clearance untuk pesawat asing tidak berjadwal dan pesawat kenegaraan asing.
Sertifikat tersebut diserahkan pada hari Rabu (13/12) oleh Konsultan yang mewakili British Standards Institution (BSI) Group kepada Kasubdit Paspor Diplomatik dan Dinas, dan Kasubdit Perizinan Penerbangan, Perkapalan dan Legalisasi disaksikan oleh staf Direktorat Konsuler.
ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya. Sertifikat ISO berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan atau pembaharuan setelah masa berlaku habis. Namun untuk dapat diperpanjang, harus melalui tahap audit re-sertifikasi dan dinyatakan lolos oleh BSI.
Keberhasilan Direktorat Konsuler untuk mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2015 sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Luar Negeri 2015-2019, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik. Making excellence a habit, demikian nilai yang dapat dipelajari dari raihan ISO tersebut, dan perlu dilaksanakan oleh seluruh unsur pada Direktorat Konsuler sebagai ASN di bidang pelayanan publik. (Sea)
SumberSumber: Dit. Konsuler/Kemlu