Cek Cibinong- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ,bertempat di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong pada Senin (10/12).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini membuka peluang terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawasan intern Pemerintah dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga ke depan semoga tidak akan terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemerintah Daerah.
“dengan berkurangnya atau bahkan tiadanya konflik hukum perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Bogor tentunya dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat,”katanya.
Bupati juga mengatakan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sendiri, tentunya akses terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bogor akan menjadi sumber dukungan yang penting bagi suksesnya tugas-tugas penegakan supremasi hukum yang menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Cibinong, baik berupa penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan Pemerintah serta menjamin hak-hak keperdataan masyarakat, maupun berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, maupun berupa tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau memulihkan dan melindungi kewibawaan Pemerintah.
“mari kita menyatukan tekad dan ikhtiar bersama dalam rangka mendukung implementasi perjanjian kerjasama ini di lapangan, sehingga pelaksanaannya berlangsung dengan lancar dan tertib, baik secara administratif maupun secara teknis operasional dengan memberikan kontribusi bagi tegaknya supremasi hukum, khususnya di Kabupaten Bogor,”tambahnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengatakan salah satu hal yang dapat ditawarkan adalah kejaksaan dapat melakukan pendampingan hukum atau legal assistance kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Keadaan ini kadang-kadang menimbulkan adanya gesekan-geseka di bidang perdata dan Tata Usaha Negara baik yang terjadi antar sesama anggota masyarakat dengan pihak Pemerintah, BUMN/BUMD yang tidak jarang bermuara pada adanya gugatan ke pengadilan. Gugatan itu dapat berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri maupun gugatan tata usaha negara ke Peradilan Tata Usaha Negara.
“dalam gugatan perdata, umumnya yang dihadapi sebagai lawan berpekara adalah pihak-pihak yang berada di luar dari lembaga yang bersangkutan, sedangkan gugatan Tata Usaha Negara biasanya yang dihadapi adalah dari internal lembaga yang bersangkutan oleh karena pada umumnya yang menjadi pokok sengketa adalah terbitnya suatu keputusan dari pejabat tata usaha negara yang dianggap telah merugikan yang bersangkutan,”ungkapnya.
Ia juga menjabarkan perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya. Perjanjian kerjasama ini adalah merupakan sesuatu hal yang penting karena perjanjian kerjasama tersebut berfungsi sebagai pintu masuk dari kegiatan-kegiatan selanjutnya. (Jari)