Cek Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera mengatur jam operasional truk angkutan tambang di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Parungpanjang, Rumpin dan Cigudeg mengikuti Perbup yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tangerang.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengutarakan, dirinya akan menuangkan waktu operasional menyesuaikan dengan penetapan waku operasional yang diatur dalam Perbup Tangerang, yakni pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. Perbup Bogor yang akan diterbitkan rencananya waktu operasional mulai pukul 20.00 sampai dengan 04.00.
“Kami perkirakan kalau jam delapan malam dari lokasi tambang, yang paling jauh misalnya di Sudamanik, Cigudeg, pas sampai Tangerang bisa jam 10 malam jadi bisa lewat,” kata Ade Yasin, Senin (14/01/2019).
Asumsi ini diambil, setelah Bupati menggelar rapat bersama dengan Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan, Satpol PP dan sejumlah dinas terkait. Ade mengatakan, pengaturan jam operasional ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan lalulintas di Parungpanjang. Kendati demikian, ia akan mengkomunikasikan kebijakan ini dengan Gubernur Banten dan DKI Jakarta.
“Saya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Banten untuk penerbitan Perbup ini. Supaya tidak ada yang dirugikan. Karena material tambang diperlukan untuk pembangunan juga kan,” katanya.
Sedangkan untuk jangka panjang, Ade akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membahas jalan khusus angkutan tambang.
Melegalkan Kesalahan
Menanggapi rencana penerbitan Perbup, Ketua Badan Permusyarakatan Desa (BPD), Ule Sulaeman menilai, poin-poin yang dituangkan dalam peraturan tersebut bukan solusi yang tepat, dan bahkan akan menimbulkan masalah baru. “Persoalan utama yang ada di Jalan Parungpanjang adalah tidak ditegakkannya aturan secara benar dan konsisten,” ujarnya.
Menurut dia, jalan yang dilintasi truk angkutan tambang saat ini berstatus jalan provinsi yang hanya boleh dilalui kendaraan dengan kapasitas maksimal 20 ton. Sementara truk tambang yang melintas rata-rata kapasitasnya 35 ton bahkan ada yang 45 ton. “Pertanyaannya kenapa Gubernur dan Bupati membiarkan pelanggaran ini terjadi bertahun-tahun,” kata dia.
Penerbitan Perbup untuk mengatur jam operasional menurut Ule, sama saja dengan melegalkan pelanggaran tonase di jalan provinsi. Selain itu, Perbup untuk mengatur jalan provinsi juga berpotensi digugat. “Apakah Bupati Bogor punya kewenangan mengatur jalan provinsi?,” imbuhnya.
Ule menyarankan agar Bupati Bogor tidak latah dengan kebijakan jam operasional truk angkutan tambang yang dikeluarkan Bupati Tangerang. Menurut dia, solusi jangka pendek untuk mengurai masalah ini adalah mencarikan jalur baru untuk angkutan tambang. “solusi jangka pendek dibuat jalur baru sebelum dibuat jalan tambang,” katanya.
Menurut dia, jalan baru ini melalui rute Lebakwangi menuju Dago dan nantinya melalui akses jalan Rumpin. “Kalau tidak salah itu sudah disurvei waktu jaman Dedi Mizwar, dari Lebakwangi ada jalur menuju Dago terus Rumpin melalui jalan milik PT. Holcim, coba tolong dicek lagi ke orang kecamatan atau orang Dago atau orang yang tahu jalan itu,” tandasnya (Mul/ful).