Merasa Ditipu, Pengembang Perumahan Gelar Sayembara Berhadiah Sepeda Motor

Cek Bekasi – Sandi Fitriadi, Direktur salah satu perusahaan pengembang properti menggelar sayembara berhadiah sepeda motor bagi warga yang memberikan informasi keberadaan Jamilah Bahasoan (JB) yang diduga sebagai pelaku penipuan terhadap dirinya dalam kasus kerjasama membangun perumahan di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Sandi sebelumnya telah melaporkan JH ke Polresta Bekasi pada 08 Januari 2019 dengan laporan Nomor : LP/67/K/I/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, namun hingga kini terduga pelaku masih belum ditemukan. “Kita akan beri hadiah kepada siapa saja yang menginfokan dan akhirnya pelaku bisa ditemukan,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat pelaku menawarkan lahan yang diakui milik pelaku di daerah Karawang, Jawa Barat. Pelaku kemudian mengajak korban bekerjasama membangun perumahan dan sekolah di tanah tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan sebagian potocopi sertifikat hak milik tanah tersebut. “Kami mau diajak kerjasama dan percaya kepada pelaku karena pelaku sudah memilih sekolah dan tinggal di lingkungan kami, ” katanya.

Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk membangun proyek tersebut. Proses perizinan di Pemkab Karawang kemudian diurus sebagai prosedur untuk membangun perumahan.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirim uang kepada korban dengan alasan untuk membayar kekurangan atas pembayaran lahan milik orang lain yang dibeli oleh pelaku. Permintaan tersebut dituruti korban dengan mentransfer uang sebesar Rp250 juta dari Bank Muamalat di Jalan Ir. Juanda Kecamatan Bekasi.

Namun setelah korban mentransfer uang senilai tersebut ke rekening pelaku di bank Syariah Mandiri atas Nama Jamilah Bahasoan ternyata tanah yang diakui milik pelaku diduga milik orang lain. “Kami beberapa kali menghubungi pelaku tapi kemudian sampai hari ini tidak ada respon,” katanya.

Korbanpun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Bekasi, dengan harapan terduga pelaku yang diduga kabur bersama suaminya bisa ditemukan dan diproses secara hukum.

Sebelum peristiwa ini, JB dan Suaminya dikabarkan pernah terlibat kasus pembelian rumah lelang dengan harga dibawah pasar.

masih dengan modus yg hampir sama JB dan Suaminya meminta korban melakukan penyetoran uang ke rekening miliknya, belakangan di disinyalir rumah- rumah tersebut bukan merupakan rumah lelang, melainkan rumah yang di kontrak oleh pelaku untuk mengelabuhi korban bahwa rumah sudah dikuasai. (PSG)