BNN Berhasil Amankan Aset Bandar

CekJakarta – Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan aset seorang bandar dengan total nilai mencapai Rp28,3 miliar.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit Mobil Mewah, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, 3 batang emas seberat ± 2,817 gram, beserta berbagai perhiasan dan uang tunai Rupiah dan asing senilai Rp945 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat rilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2019).

Dijelaskan, kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23), dan C (32) pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan, BNN pun menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi pada 2016 lalu.

BNN pun sangat menyayangkan, MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Dengan diamankannya aset milik MA ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara. (bnn)