SmartSim (Surat Izin Mengemudi) Sekaligus Kartu Uang Elektronik

CekJakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri akan meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) yang juga berfungsi sebagai kartu uang elektronik pada 22 September 2019 mendatang. Tak hanya untuk bayar e-tol, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.

“Kalau dia melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran berapa dendanya di sana, kemudian kalau dia belanja Indomart, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu, silakan diaktivasi,” jelas Refdi Andri di Jakarta, Selasa (27/8/19).

Refdi Andri juga menjelaskan nantinya Smart SIM bakal bisa diisi dengan saldo maksimal Rp2 juta. Saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank Indonesia dan beberapa bank lainnya seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, pembuatan sistem Smart SIM ini sudah terkoneksi dengan sistem di Dukcapil, serta data identitas forensik kepolisian dan pelanggaran lalu lintas pengendara juga tercatat dengan baik di kartu Smart SIM ini.

“Semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi, oleh pemegang SIM akan tercatat elektronik. Apa pelanggaran ringan, sedang, berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain semua terdata elektronik. juga pada sistem kita itu. Ini ada manfaat. Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang prilaku pengemudi,” jelasnya.

Pemilik SIM pun tak perlu buru-buru mengganti kartunya dengan yang baru. Refdi Andri mengatakan pemilik SIM dapat mengganti dengan Smart SIM saat nanti melakukan perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM pun tetap sama dengan yang sebelumnya, meski memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Smart SIM ini tidak ada satu orang pun yang dirugikan baik secara sistem mekanisme prosedur persyaratan, demikian juga saran dan biaya yang dikeluarkan,” terang Kakorlantas.

Jenderal Bintang Dua tersebut juga sempat menunjukkan kartu Smart SIM yang terbaru. Dia menyebut nantinya di Smart SIM itu akan ada data identitas, golongan darah, jenis kelamin. Nomor identitas kartu tersebut juga akan berlaku seumur hidup, tapi kartu itu tetap ada masa berlakunya.

“Nomor itu akan berlaku seumur hidup. Nomor itu seumur hidup, bukan SIM berlaku ya, nomor SIM-nya. Jadi saat melakukan peningkatan itu SIM meningkat, kartu diganti tapi nomor tetap sama,” tutupnya. (polri)