CekJakarta – Sebanyak 62 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi Papua dan Papua Barat.
Secara keseluruhan para tersangka diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
Informasi tersebut langsung diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo Prasetyo
Untuk kerusuhan yang terjadi di Jayapura, aparat kepolisian menetapkan 38 tersangka dengan rincian 28 tersangka di kerusuhan di Jayapura dan 10 tersangka ditetapkan untuk kerusuhan di Timika.
“Sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka), yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10,” jelas Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk kerusuhan yang terjadi di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebabagai tersangka dengan rincian tersangka kerusuhan di Sorong berjumlah sebanyak tujuh orang. Kemudian untuk di Fakfak sebanyak sembilan orang, dan delapan orang tersangka di Manokwari.
“Jadi 24 tersangka di Papua Barat,” terang Jenderal bintang satu ini.
Dedi Prasetyo menjelaskan para tersangka merupakan warga dan mahasiwa. Rata-rata, kata dia, para tersangka diprovokasi oleh massa perusuh.
Saat ini, Polda Papua dan Papua Barat masih mendata kerusakan materil, baik properti maupun fasilitas publik, dan untuk jumlah korban aparat kepolisian juga masih mendata. (kpl)