CekJakarta – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Luki Hermawan menegaskan bahwa jika Veronica Koman merasa tidak bersalah dengan tuduhan sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoax) dan provokasi terkait aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, seharusnya ia segera memenuhi surat panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Bukan malah membela diri dengan berbagai argumentasi yang kemudian mengerucut seolah-olah penyidik melakukan kriminalisasi,” tegasnya di Surabaya, Senin (16/9/2019).
Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan hal itu menanggapi cuitan tersangka di sejumlah media yang menuding balik Polda Jatim melakukan kriminalisasi terhadap Veronica Koman.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu saat ini diduga berada di luar negeri.
Luki Hermawan mengatakan sampai saat ini belum ada itikad baik maupun respons dari Veronica Koman atas kasus yang ditersangkakan kepadanya.
Menurutnya, Polda Jatim memberikan tenggat waktu hingga Rabu (18/9/2019) besok kepada Veronica untuk berkomunikasi. Jika lewat dari itu, maka akan dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian Australia dan kita imbau agar dia (Veronica Koman) memanfaatkan waktu yang diberikan penyidik,” tandas Kapolda. (kpl)