Proses Penyusunan Peraturan Daerah Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perda PKP)

CekJakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap melakukan pendampingan serta pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perda PKP). Adanya Perda PKP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diperlukan oleh Pemda untuk mengatur masalah perumahan di daerahnya masing-masing.

“Kami akan melakukan pembinaan kepada Pemda yang ingin menyusun Perda PKP di daerah,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Sigit Haryo Pamungkas saat menerima audiensi perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertanahan Kota Bandung di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (25/09/2019).

Sigit menjelaskan, saat ini jumlah Pemda yang memiliki Perda PKP masih sedikit. Program perumahan dan kawasan permukiman di daerah belum sepenuhnya dijalankan dengan payung hukum yang memadai. “Perda PKP itu sangat penting sebagai payung hukum guna mengatur masalah perumahan untuk masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, apabila Pemda ingin menyusun Perda PKP, mereka diminta untuk mengirimkan surat permohonan konsultasi penyusunan naskah akademis dan Raperda PKP kepada Sekretaris  Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian PUPR yang beralamat di Jalan Pattimura No.20 Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP, ada beberapa substansi pokok yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda PKP antara lain tentang substansi muatan local, kemudahan akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja, pemanfaatan rumah sebagai kegiatan usaha secara terbatas dan penetapan lokasi prasarana, saana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“Intinya dalam Perda PKP adalah bagaimana Pemda mengajak peran aktif masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan seperti pengembang untuk bersama-sama melaksanakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang PKP,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertanahan Kota Bandung Fakriza menjelaskan, pihaknya menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam proses penyusunan naskah akademis dan Raperda PKP Kota Bandung. Menurutnya, pemanfaatan lahan dan pembangunan perumahan di Kota Bandung saat ini memerlukan perhatian khusus mengingat lahan yang semakin terbatas.

“Kami berharap melalui konsultasi naskah akademis ini, Kota Bandung bisa segera memiliki Perda PKP. Kami juga berencana untuk melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menyusun Perda PKP,” katanya. (pupr)