CekJakarta – Dalam sepekan perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap yang dilaksanakan oleh Polri dan Pemprov DKI Jakarta sejak tanggal 9 September 2019 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 8.014 pengemudi roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran paling banyak ditemukan pada hari ketiga perluasan ganjil genap, yaitu sebanyak 2.026 pelanggar. Sementara paling sedikit tercatat pada hari kelima perluasan ganjil genap, yakni sebesar 1.119 pelanggaran.
Namun, perluasan ini menurutnya benar-benar efektif mengurai kemacetan yang selama ini menjadi masalah klasik di DKI Jakarta. “Secara ilmiah belum dilakukan survei, namun secara kasat mata cukup signifikan mempercepat laju kendaraan,” kata Nasir di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap sejak 9 September 2019 di mana telah dilakukan uji coba pada 12 Agustus hingga 6 September.
Sebanyak 25 ruas jalan terdampak perluasan aturan ganjil genap tersebut, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Kemudian Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari (sampai simpang Jalan RE Martadinata).
Aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional. (kpl)