CekJakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (9/10/2019), di kantor BNN, Jakarta.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, kerja sama kedua lembaga ini bukanlah hal yang baru. Arman menuturkan bahwa kerja sama antara keduanya bahkan telah terjalin saat BNN masih menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
“Bekerja sama dengan seluruh instansi di dalam negeri dan kerja sama antarnegara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditampikan,” ujar Arman dalam sambutannya.
Sependapat dengan apa itu, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie pun menyatakan bahwa tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa bekerja sendirian. Ronny mengingatkan pentingnya berbagi informasi antarinstansi yang berkaitan untuk dapat saling menguatkan.
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti dan semoga ke depan tidak hanya dalam bidang pemberantasan saja, tetapi juga bidang lain misalnya seperti pencegahan,” ungkapnya.
Adapun tiga poin penting yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya pengawasan terhadap lalu lintas orang, pelaksanaan operasi terpadu, serta pertukaran data dan informasi.
Dengan kerja sama ini, keduanya berharap dapat bersama melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia, apalagi jika sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (bnn)