CekJakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama periode Januari hingga September 2019 telah menolak sebanyak 4.198 permohonan paspor yang diajukan oleh WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam Sosialisasi Pencegahan PMI NP di Aula SMK Negeri 1, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/10/2019).
Penolakan permohonan paspor tersebut dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia dengan penolakan terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kediri.
Dijelaskan, petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap, seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat.
Di samping itu, pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencegahan keberangkatan PMI NP sebanyak 465 orang. Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi, seperti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP.
“Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang di luar negeri,” ujarnya.
Adapun kegiatan ini menyasar kepada para siswa SMK yang setelah lulus nanti siap bekerja agar memahami aturan keimigrasian dan tidak terbujuk rayu para pencari tenaga kerja ilegal. (ham)