Polri Telah Menetapkan Sedikitnya 325 Tersangka Perorangan Dan 11 Tersangka Korporasi

CekJakarta – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut Polri telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Selain itu, terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.

“Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2,” imbuhnya.

Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp2-15 miliar. (kpl)