Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dorong Regulasi untuk Memperkuat Produk Ekonomi Kreatif Lokal

Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa Ia dan pihaknya akan terus berusaha mendorong hadirnya regulasi baru yang dapat mendukung industri ekonomi kreatif Indonesia, sehingga membuat produk Ekonomi Kreatif Lokal siap bersaing di mancanegara. Menurut Wishnutama tantangan sesungguhnya dalam perkembangan ekonomi kreatif tanah air saat ini adalah ekosistem itu sendiri.

“Sebelum bicara soal produk, kita harus dapat menciptakan ekosistem yang kondusif yang tentu saja dapat mendukung pemain lokal. Tujuannya agar produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar kita sendiri. Bahwa banyak aspek yang harus kita lindungi untuk memperkuat bahkan membuat produk-produk Indonesia berkompetisi di era sekarang ini”  Ujar Wishnutama saat menjadi narasumber dalam “Raker Kementerian Perdagangan” di Hotel Borobudur, Kamis (5/3/2020)

www.kemenparekraf.go.id

Untuk mendukung terciptanya ekosistem tersebut perlu adanya regulasi-regulasi yang mendukung produk ekonomi kreatif yang berkaitan erat dengan UMKM. Sehingga bisa menjadi masa depan penunjang ekonomi Indonesia.

Selain regulasi pemerintah Wishnutama akan mengupayakan terjadinya transfer pengetahuan dan skill untuk pelaku kreatif di Indonesia. Saat ini pelaku industri ekonomi kreatif sudah banyak yang memanfaatkan analisis big data serta Artificial Intelligence sehingga mereka bisa memprediksi selera dan kemauan yang ada di pasar, melakukan produksi secara presisi dari sisi jumlah dan waktu sehingga produk-produk mereka bisa dipasarkan dengan tepat. Menurutnya ini adalah hal yang sangat penting agar industri lokal dapat survive dalam berkompetisi

Selain melaksanakan rapat kerja, Wishnutama juga melakukan penandatanganan MoU antara Kemenparekraf dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Untuk meninjau usaha-usaha Kecil Menengah.

www.kemenparekraf.go.id