Menyikapi semakin menyebarnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik.
Sebelumnya, masa belajar di rumah diberlakukan mulai 16 sampai 31 Maret, kemudian diperpanjang hingga 11 April, kini diperpanjang lagi hingga 29 Mei 2020.
Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Nomor 421/2.422-Disdik tanggal 13 April 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Darurat penyebaran corona virus Disease (covid-19) yang di tanda tangani kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna S.pd, MM.
“Kami memutuskan perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik pada satuan pendidik PAUD/TK,SD, SMP dan Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) sampai 29 Mei 2020,”Ungkap kadisdik Entis Sutisna,Selasa (14/4/2020).
Penjadwalan masa belajar di rumah itu, kata Kadisdik, disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2019-2020. “Di dalamnya juga sudah termasuk masa libur awal Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah (H), serta libur hari-hari besar,” kata Kadisdik.
Lebih lanjut Entis melanjutkan, Masa belajar di rumah mulai 15 – 29 Mei , Agar diisi dengan pengembangan pendidikan agama dan budi pekerti dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan pada Masa Darurat Pandemic Covid-19 sesuai protokol kesehatan, Kemudian tanggal 22 – 26 April memasuki masa Libur Awal Ramadan 1441 H.
Di bulan Mei, tambahnya, ada hari-hari besar, antara lain tanggal 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional, 7 Mei Libur Hari Raya Waisak.
“Selanjutnya pada tanggal 24 hingga 25 Mei sudah memasuki Libur Idul Fitri 1441 H dan Kenaikan Isa Almasih. Ditambah tanggal 1 Juni yaitu Libur Hari Lahir Pancasila,” tambah Entis.
Tidak lupa Kadisdik mengimbau para guru atau pendidik, Dianjurkan tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik. “Ketentuan lain menyangkut kegiatan akademik, akan disesuaikan, diatur dan akan kami beritahukan di kemudian hari,” Tutur Entis.(Ron/Fauzi)