Mekanisme Pemberian Insentif Tenaga Medis Siap Dijalankan

kemenkeu.go.id

Jakarta, 20/04/2020 Kemenkeu – Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat akan pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya untuk menjaga mereka yang terus bekerja merawat pasien COVID-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pemberian insentif bagi tenaga medis melalui refocusing DAK Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun.

Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes. Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi. Target Nakes adalah yang berada di RSUD milik Pemerintah atau Swasta, Puskesmas, Labkesda, serta personil dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.

Saat ini, mekanisme pemberian insentif dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan. Untuk mekanisme pemberian insentif kepada Nakes, pertama-tama RSUD, RS Swasta, dan Puskesmas mengusulkan insentif kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes (Badan PPSDM Kesehatan). Selanjutnya tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kemenkeu.

Setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN ke RKUD. Terakhir, Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020. (mr/hpy/nr)