Oleh : DR. Fahmy Alaydroes, MM, MEd.
Anggota DPR-RI-Fraksi PKS
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, yang menegaskan: “Pemerintah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dalam batang tubuhnya, Pasal 31 ayat 3 jelas menegaskan dan menugaskan Pemerintah untuk: …. Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan bermutu akan menemukan wujudnya yang nyata manakala hakikat dan tujuan pendidikan yang sebenarnya dapat tercapai dengan baik, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU No 20/ 2003 Pasal 3: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sungguh, rumusan tujuan pendidikan nasional yang termaktub pada Konstitusi dan UU Sisdiknas tersebut sangat luhur dan memuat nilai-nilai keadaban yang tinggi. Disusun dan dirumuskan oleh para pendiri bangsa, cendekiawan, politisi yang berwawasan kebangsaan dan kenegaraan yang relijius, dan didukung sepenuhnya oleh segenap rakyat yang berdaulat. Pendidikan Agama menjadi fondasi dan sekaligus tiang untuk mewujudkan karakter peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Agama adalah system nilai yang kita yakini kebenaran dan kebaikannya karena datang dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Agung, Maha Kuasa, Maha Mencipta, Maha Mengetahui, dan Sumber dari segala nilai-nilai mulia, nilai-nilai luhur, nilai-nilai agung. Dalam agama, manusia diajarkan, diperintahkan, dan diarahkan untuk berfikir, bersikap dan berperilaku untuk kepentingan kemashlahatan kehidupan yang damai dan sejahtera. Sebaliknya, Agama melarang kita untuk berfikir, bersikap dan bertindak yang mengakibatkan keburukan dan kezaliman. Agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul yang mulia sepanjang sejarah manusia telah mempertegas dan memperjelas bahwa yang menentang agama, menentang wahyu dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, niscaya akan hancur binasa.
Kiwari, ada berita yang masih simpang siur kejelasannya, bahwa Kemendikbud sedang mewacanakan bahwa Pendidikan Agama di sekolah akan digabungkan (baca: dihilangkan !) dengan mata pelajaran Pancasila, dengan alasan menyederhanakan. Wacana, atau jangan-jangan sudah ada rencana, yang ngawur dan absurd!.
Sudah pasti wacana ini akan mengusik umat beragama, terutama umat Islam. Tidak ada kompromi dalam hal eksistensi, peran dan posisi agama dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Dijamin dan dilindungi, bahkan diperintah oleh Pancasila dan UUD ’45. Termasuk dalam kurikulum pendidikan nasional. Wacana penggabungan ini patut dicurigai sebagai rangkaian pendangkalan dan penghilangan agama secara perlahan dari kehidupan bernegara dan berbangsa, dengan berbagai alasan yang konyol. Boleh jadi wacana ini bertautan dengan konten RUU Haluan Ideologi Pancasila yang juga ramai ditolak banyak kalangan, karena (juga) tendensius mengaburkan sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa”, dengan pasal yang memeras dan meringkas Pancasila menjadi Ekasila (yaitu Gotong Royong).
Wacana peniadaan Mata Pelajaran Agama ini juga seirama dengan konten Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dirumuskan, dengan rumusan Visi Pendidikan Nasional-nya meniadakan frasa Iman dan Taqwa. Dalam dokumen PETA JALAN PENDIDIKAN INDONESIA 2020 -2035 yg diterbitkan oleh Kemendikbud, rumusan Visi Pendidikan Nasional 2035 adalah : “Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”. Ada irama dan nuansa yang sama, semangat untuk melepaskan agama dari Pancasila, dan juga dari Pendidikan Nasional.
Syukurlah, umat beragama dan juga berbagai komponen bangsa lainnya menyadari hal ini, dan terus waspada, siaga untuk menjaga agar jangan sampai ide-ide sekuler dan liberal, yang alergi dengan agama menyelusup dan merusak tatanan ideology Negara yang sudah kokoh dan bermartabat ini. Sejarah telah membuktikan, bahwa agama lah yang menjaga Negara kita tetap utuh dan berdaulat, tetap kuat meski diterpa berbagai fitnah, bencana dan musibah yang tak berkesudahan. Agamalah yang memelihara negara kita dari keterpecahan dan penjajahan. Mari kita hidupkan agama dalam kehidupan kita, dalam pendidikan kita demi kejayaan bangsa dan Negara kita, sebagaimana perintah dan amanah alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 20/2003 !”