Cekberita.net – Perda penyelenggaraan pesantren Jawa Barat yang resmi disahkan, Senin (01/01/2021) pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat dipastikan akan mendukung kegiatan ekonomi pesantren di wilayah tanah pasundan.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota Pansus Perda Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat, Supono. Menurutnya, sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama. Akan tersinergikan dalam pemberdayaan Perda tersebut.
“Ada beberapa hal dalam rangka fasilitas itu diharapkan pesantren itu bisa mempunyai fungsi pemberdayaan ekonomi,” tutur Supono, Selasa (02/02/2021).
Lebih lanjut menurutnya, pesantren aktifitasnya memerlukan mobilitas baik itu orang yang berkunjung, otomatis hal ini menggerakan perekonomian.
“Perekonomian ini perlu di fasilitasi agar kemudahan untuk akses ke pesantren maupun pertumbuhan ekonomi di sekeliling atau disekitar pesantren menjadi berkembang,” imbuh Supono.
Peluang berikutnya adalah pesantren yang bisa menjadi destinasi wisata. Untuk tour ziara diaman beberapa pesantren di Jawa Barat telah memiliki reputasi dan perjuangan bersejarah dimasa lalu sehingga bisa menjadi lokasi wisata religi.
“Diharapkan dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat bisa memfasilitasi kearah situ dan pesantren berkembang bukan hanya sebagai entitas belajar agama saja tetapi menjadi komunitas untuk meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki imtaq dan iptek yang seimbang sekaligus juga pemberdayaan ekonomi masyaraakt,” tutup Supono.