BOGOR – Perumda Pasar Tohaga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung keberhasilan PPKM Darurat menekan laju penularan Covid-19. Peraturan tersebut berlaku untuk masyarakat pasar tradisional, mulai dari pedagang, pengunjung, dan pengelola.
Direktur Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan mengatakan, setelah Bupati Bogor dalam SK nomor 443/355/kpts/perUU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif, melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor, Tohaga mengeluarkan kebijakan, kapasitas Pasar Tradisional hanya diperbolehkan 50 persen.
“Jam operasional Pasar maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Semua Pedagang dan pengunjung wajib bermasker,” tegasnya.
Haris menambahkan, kebijakan tersebut sudah tersosialisasikan ke seluruh pasar terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 untuk segera dilaksanakan. “Kami pastikan semua pasar tutup sebelum jam 20.00 WIB,” imbuhnya.
Lebih lanjut Haris mengimbau kepada seluruh pengunjung pasar untuk mengefisiensikan waktunya ketika berbelanja agar keramaian pasar bisa terjaga dari kerumunan. “Belanjalah sekucupnya serta tetap patuhi protokol kesehatan selama di Pasar,” pungkas Haris (*)