Aktifis Anti Korupsi Gugat Dirut PT PITS

Tangsel – Aktifis anti korupsi dari Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (Lipkor), Heriyanto, mengomentari perihal seleksi rekruitmen direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).

Menurutnya, urgensi seleksi sebagian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu bukanlah sebuah solusi terkait minimnya hasil usaha perusahan tersebut.

Akan tetapi, menurut Heri, sebelum seleksi itu dilakukan, Pemkot harus terlebih dahulu mengganti Direktur Utama (Dirut) PT PITS, yang sekarang tengah dijabat Dudung E Direja.

Sebab menurutnya, posisi Dudung yang menjabat sebagai Dirut PT PITS bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD dan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepgawaian perusahaan derah air minum.

“Di dua peraturan tersebut jelas mengatakan untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat, diantaranya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat dia mendaftar,” jelasnya, dikawasan Ciater, Minggu (5/9/2021).

Lanjutnya, Heri mempertanyakan keseriusan Pemkot Tangsel dalam mengelola perusahaan daerah, yang notabene modalnya dari pajak rakyat Tangsel.

“Sekarang malah ada perekrutan sejumlah direksi baru, alasannya karena kekosongan jabatan. Sudahlah kita nggak usah ribut-ribut jabatan, itu perusahaan sudah ngasih untung belom? Sudah kontribusi terhadap pendapatan daerah belom?,” ujarnya.

“Apakah ada jaminan nanti yang lolos dan menjabat dijajaran direksi akan bisa berbuat banyak? Lah sekarang penunjukan Dirutnya saja sudah melanggar peraturan,” pungkasnya. (Alf)