Bogor, Cekberita.net – Rencana eksekusi pengosongan lahan di perumahaan Grand Citayam City yang disebut sebagai perumahan Subsidi Jokowi, batal dilakukan setelah Direktur Utama PT Grand Contruction City Ahmad Hidayat Assegaf selaku pengembang perumahan menegur tim panitera dan juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong karena cacat prosedur hokum dan SOP.
“Itu prosesnya unik. Kenapa saya katakana unik, karena dalam proses itu tim pengadilan melakukannya tidak sesuai prosedur. Lebih uniknya lagi, dalam sengkarut PT Tjitajam ini dua kubu yang berseteru memiliki proses incracht dalam objek yang sama. Satu incracht di pengadilan Jakarta Selatan dan Satunya incracht di PN Cibinong,” kata Ahmad di Bogor, Kamis (16/9/2021).
Ahmad melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pengadilan cacat prosedur, karena tim pengadilan melakukan eksekusi tanpa memberitahukan kepada otoritas lainnya seperti Satpol PP, Kepolisian, RT dan RW serta Desa. Selain itu, PN Cibinong juga tidak mengidahkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta menangguhkan eksekusi tersebut.
“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak di idahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” ungkap Ahmad.
Dalam perseteruan kepemilikan PT. Tjitajam, Ahmad mengatakan dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hokum sebetulnya dia memiliki kekuatan hokum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.
“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengerusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harusnya pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” kata Ahmad.
Sebelumnya rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun belakang diketahui, salah satu kepengurusan PT. Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hokum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak. Arman menyebut, proses eksekusi pun dilakukan secara bertahap dan proses yang ditegor oleh pengembang merupakan proses eksekusi ke dua.
“Itu kan masalahnya adalah perdata, kedua belah pihak berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan pihak Titjayam itu. Sengketa ini ada beberapa bidang, tapi proses eksekusinya bertahap dan ini yang kedua. Tiap pelaksanaan, kita eksekusi tiga bidang ke depannya,” kata Amran menjelaskan kepada Wartawan.
Saat dikonfirmasi perihal cacat Prosedur dan melakukan eksekusi tanpa melibatkan pihak pengaman dan APH lainnya, Amran menyebut karena pihak pengadilan sudah melakukan koordinasi itu di pelaksanaan eksekusi yang pertama.
“Kita sudah koordinasi di eksekusi pertama, kita juga sudah melakukan rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Adapun mereka membaca atau tidaknya surat pemberitahuan itu, wallahu alam. Yang penting kami selaku pengadilan sudah melakukan secara prosedur,” ucap Amran menyanggah tudingan eksekusi cacat prosedur. (Nai)