SERANG – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten, gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu 1 September 2021 meningkat. Sabtu (04/09)
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa gangguan kamtibmas pada minggu ke-4 Agustus kemarin terjadi 41 kasus. Namun, pada minggu ke-1 September meningkat menjadi 50 kasus atau meningkat 22%.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 20 kasus.
“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 4 kasus, dari sebelumnya 16 kasus kini menjadi 20 kasus,” kata Akbp Shinto Silitonga.
Lanjutnya, “Setelah Polresta Tangerang, Polres jajaran Polda Banten lainnya yang mengalami peningkatan jumlah gangguan kamtibmas yaitu Polres Serang naik 4 kasus, dari 3 kasus menjadi 7 kasus. Kemudian Polres lebak naik 3 kasus, dari 1 kasus menjadi 4 kasus dan Polres Pandeglang naik 4 kasus, dari 5 kasus menjadi 9 kasus”.
Akbp Shinto Silitonga juga menjelaskan jika gangguan kamtibmas terjadi penurunan di beberapa Polres jajaran Polda Banten.
“Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas, dari 7 kasus menjadi 2 kasus. Sedangkan untuk Polres Cilegon turun 3 kasus, dari 9 kasus menjadi 6 kasus,” jelas Akbp Shinto Silitonga.
Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan tetap di dominasi dengan curat (pencurian dengan pemberatan) kemudian narkotika dan penganiayaan.
Akbp Shinto Silitonga menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Akbp Shinto Silitonga.
Terakhir ia mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dtingkatkan).
“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres/Ta untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tidak kejahatan,” tandas Akbp Shinto Silitonga. (Sie)