Kerja Cuma Sebulan, Segini Besaran Gaji Pengawas TPS

Besok pendaftaran terakhir Pengawas TPS

JAKARTA – Sejak 2 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.

Rekrutmen Pengawas TPS dibuka sejak sampai 6 Januari 2024 besok. Lantas, berapa besaran honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Seperti yang diketahui, Pengawas TPS adalah petugas yang ditugaskan untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.

Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Sedangkan besaran honor atau gaji Pengawas TPS.pada Pemilu 2024 berkisar Rp1 juta.

Berikut ini syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*/ale)