Untuk Kemerdekaan Palestina, Menlu Jaring Pendapat Pakar

Jakarta Poscyber – Sebagai tanggapan dari permintaan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICH), Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024 (16/01).
Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kemlu, Jakarta.
Dalam sambutannya, Menlu Retno menyampaikan pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan. Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Menlu.
Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu: pertama, masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke ICJ pada bulan Juli 2023, dan kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.
Menlu mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional. Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.
Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina. Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum. Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Presiden Jokowi memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu. Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersaama beberapa Menlu OKI lainnya untuk menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari 5 negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level Kepala Pemerintahan maupun Menlu.
Retno sampaikan “kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun. Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina”.
Namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.
Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina. Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.
Diskusi Pakar membahas kewenangan ICJ untuk mengeluarkan AO, mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di ICJ.
Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut, pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) Bangsa Palestina.
Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional hadir dalam diskusi ini, termasuk di antaranya sebagai panelis: Prof. Dr. Eddy Pratomo, Prof. Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr. Sigid Riyanto, dan Dr. Eni Narwati. (Ist)