Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024

Cekberita.net – Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang adalah sebagai berikut:

a. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari – 2 Maret 2024
b. Pleno PPLN tanggal 15 Februari – 22 Februari 2024
c. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024
d. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari – 10 Maret 2024
e. Pleno Nasional tanggal 22 Februari – 20 Maret 2024

Adapun perkembangan tahapan Pemilu 2024 diinformasikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan oleh PPK dan PPLN

Dari 7.277 PPK dan 128 PPLN, disampaikan perkembangan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dan PPLN sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 pukul 02.00 WIB adalah:

a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
• PPK :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.905 Kecamatan (39,92%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.660 Kecamatan (36,55%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.712 Kecamatan (23,53%),

• PPLN :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
PPLN berjumlah 120 PPLN (93,76%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di PPLN berjumlah 4 PPLN (3,12%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN
berjumlah 4 PPLN (3,12%),

b. Pemilu Anggota DPR
• PPK :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Tingkat Kecamatan berjumlah 2.781 Kecamatan (38,22%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.795 Kecamatan (38,40%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
Kecamatan berjumlah 1.701 Kecamatan (23,38%).

• PPLN :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
PPLN berjumlah 117 PPLN (91,41%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di PPLN berjumlah 3 PPLN (2,34%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN
berjumlah 8 PPLN (6,25%).
c. Pemilu Anggota DPD

• PPK :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Tingkat Kecamatan berjumlah 2.790 Kecamatan (38,34%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.728 Kecamatan (37,49%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
Kecamatan berjumlah 1.759 Kecamatan (24,17%).

d. Pemilu Anggota DPRD Provinsi
• PPK :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Tingkat Kecamatan berjumlah 2.725 Kecamatan (37,45%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.744 Kecamatan (37,71%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
Kecamatan berjumlah 1.808 Kecamatan (24,84%).

e. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
• PPK :
i. telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Tingkat Kecamatan berjumlah 2.703 Kecamatan (37,37%);
ii. masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 2.518 Kecamatan (34,81%);
iii. belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat
Kecamatan berjumlah 2.012 Kecamatan (27,82%).

2. Data daerah atau TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS)
Berikut data daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS per tanggal 23 Februari
2024 Pukul 02.00 WIB sebagai berikut:

a. Jumlah PSU : 686 TPS
b. Jumlah PSL : 71 TPS
c. Jumlah PSS : 225 TPS

Total : 982 TPS

Daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari – 24 Februari 2024.

3. Perkembangan Data Sirekap

Terkait dengan adanya data anomali dalam Sirekap, KPU sedang melaksanakan
perbaikan data sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan saat ini, dengan
perkembangan sebagai berikut:

a. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 74.181 TPS
b. Untuk Pemilu DPR RI sebanyak 14.651 TPS
c. Untuk Pemilu DPD RI sebanyak 10.512 TPS

Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

Terkait manajemen data Sirekap, KPU mengimplementasikan layanan komputasi awan
(cloud), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun
2021, yakni:
a. menggunakan Pusat Data yang berlokasi di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. menerapkan kebijakan dan mekanisme perlindungan data pribadi dengan komputasi
awan sebagai prosesor data pribadi;
c. menerapkan kontrol keamanan informasi di dalam penyelenggaraan layanan komputasi
awan;
d. menyediakan perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sebagai bagian dari
kontrak dengan Kementerian/Lembaga yang menggunakan layanan komputasi awan.

Sehingga server atau pusat data Sirekap berlokasi di Indonesia / menggunakan IP di Indonesia. Sedangkan untuk pola pengamanan dan pola layanan informasi publik/pemilih menggunakan Content Delivery Network (CDN) yang menggunakan IP dalam dan luar negeri.

4. Data Petugas TPS yang Meninggal Dunia serta Pemberian Santunan

Dalam waktu tanggal 14 sampai 22 Februari 2024, tercatat petugas TPS yaitu KPPS dan
Petugas Ketertiban TPS yang meninggal sebanyak 90 orang dengan rincian:
a. KPPS sebanyak 60 orang
b. Petugas Ketertiban TPS sebanyak 30 orang

Yang telah diberikan santunan sebanyak 20 (dua puluh) orang petugas TPS yang meninggal, selebihnya sedang dalam proses. Besarnya santunan atas meninggalnya petugas TPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp. 36.000.000,- dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,-.