Kuching, Malaysia – KJRI Kuching membantu proses repatriasi 9 orang WNI/PMI bermasalah yang terlantar di Sarawak melalui Perbatasan Tebedu-Entikong ke Indonesia (4/4). Para WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan terdiri dari 4 orang lelaki dan 5 orang perempuan, yang salah satunya tengah mengandung 5 bulan. Sebagian besar WNI/PMI bermasalah tersebut mengalami permasalahan di tempat bekerjanya, antara lain tidak dibayar gaji, ditipu oleh agen penyalur kerja, jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, kondisi tempat kerja yang tidak layak dan masalah kesehatan.
Sebelumnya KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan deportasi pada hari Selasa, 27 Februari 2024, terhadap 100 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak, yang terdiri dari 83 orang laki-laki dan 17 orang perempuan yang diantaranya terdapat 3 WNI di bawah umur. Dari 100 orang WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, 90 orang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan 10 orang karena terlibat kasus narkoba yang telah selesai menjalankan hukuman di penjara Sarawak, dengan masa hukuman 8 bulan hingga 2 tahun. Sedangkan berdasarkan alur perlintasan yang digunakan terdapat 36 orang yang masuk ke wilayah Sarawak menggunakan jalur tidak resmi.
Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan proses deportasi sebanyak 47 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Sarawak, yang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.
Para WNI/PMI bermasalah tersebut telah diserahkan dalam kondisi sehat dan baik kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong, dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Sejak bulan Januari hingga 04 Maret 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 578 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 24 Orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
Sumber: KJRI Kuching