JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta presiden dan wakil presiden terpilih untuk segera mempersiapkan diri agar bisa langsung bekerja setelah pelantikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara menanggapi hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
“Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya, MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat. Kemudian hari ini juga KPU menetapkan, artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah di kampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2024 yang digelar di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, belum lama ini.
Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ia dan jajarannya tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pergantian pemerintahan.
Menurut Presiden Jokowi, ia dan pemerintahan saat ini hanya membantu mempersiapkan agar pergantian pemerintahan berjalan mulus dan baik.
“Ini kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ucap Presiden.
Diketahui, KPU telah menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4).
Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. (*)







