Mendukung Perubahan UU TNI dengan catatan

Dalam mendukung Pertahanan yang maksimal di dalam negeri maupun luar negeri adalah kebutuhan Indonesia sebagai sebuah negara, dengan tetap berlandaskan Demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia dan Hak-hak sipil lain nya.

Perubahan yang dilakukan terkandung hanya pada 3 pasal, tetapi lebih menonjol adalah bertambah nya lembaga atau kementrian yang dapat dimasuki oleh anggota militer. Kekhawatiran ini dapat di hilangkan dengan dibuatnya aturan melalui peraturan pemerintah dan atau peraturan Panglima TNI mengenai rekrutment Anggota TNI dengan aturan jelas berdasarkan kualifikasi, kebutuhan, kompetensi, kepangkatan dan pembatasan lebih rinci, begitu juga dengan beban negara terkait Gaji, dan yang lebih penting juga disepakati, Yurisdiksi pengadilan Umum, bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum pada saat menjabat jabatan sipil, dan dapat di pertegas dalam. Peraturan pemerintah dan peraturan Panglima TNI.

UU TNI Perubahan tidak seperti yang di hembuskan, Kekhawatiran kembalinya era kelam Orde Baru dapat ter netralisir jika kita membaca dan menganalisa 3 pasal materi perubahan yang diajukan pemerintah dan disahkan oleh DPR.
Dari sisi kekuasaan militer pada masa orde baru tercermin dari masuknya militer ke dunia Politik dengan Fraksi ABRI, Di era Reformasi hingga saat ini militer tidak boleh berpolitik praktis, sehingga ketakutan berkuasa nya militer tidaklah nyata, Trias politika sebuah negara yang mengedepankan Hak-hak sipil salah satunya ditandai dengan Militer tidak ikut dalam Politik Praktis.
Bila para tokoh masyarakat, tokoh politik bahkan mahasiswa, memandang ada pertentangan setiap pasal dalam Uu TNI perubahan, dengan Undang-undang Dasar atau hak asasi manusia, dapat di Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi.

Banggua Tambunan, S.H.,M.H.

Founder LBH WPM

 

Penulis ST