CEKBERITA.NET – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota dewan di Kabupaten Bogor yang menggunakan lampu strobo atau sirine pada kendaraan pribadi.
Pernyataan ini disampaikan Sastra sebagai respons atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait pembatasan penggunaan fasilitas tersebut oleh pejabat publik.
Dalam keterangan resminya, Senin (22/9/2025), Sastra memastikan bahwa DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen penuh mematuhi instruksi pemerintah pusat serta aturan kepolisian mengenai penggunaan lampu strobo dan sirine yang kerap menimbulkan keluhan di jalan raya.
“Apapun itu, apalagi berasal dari Presiden langsung atau dari Mensesneg, kami pastikan akan mengikuti imbauan-imbauan tersebut,” tegas Sastra kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine yang dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjadi pedoman wajib bagi seluruh pejabat di daerah, termasuk DPRD Kabupaten Bogor.
“Tentu kami di daerah, khususnya di Kabupaten Bogor, akan mengikuti aturan-aturan itu,” ujarnya.
Sastra menegaskan kembali bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk dirinya, tidak menggunakan perlengkapan strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.
“Tidak ada satu pun anggota dewan yang menggunakan perangkat itu. Kalau soal terlambat, ya solusinya sederhana: berangkat lebih awal saja. Tidak perlu bergantung pada strobo atau sirine,” katanya.
Kebijakan pembatasan penggunaan strobo dan sirine berawal dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, yang mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak digunakan secara berlebihan oleh pejabat publik.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas wajar. Kita harus tetap memperhatikan dan menghormati pengguna jalan lain,” ujar Prasetyo dikutip dari Detik.com, Jumat (19/9/2025).
Meskipun aturan masih memperbolehkan penggunaan strobo dan sirine pada kondisi tertentu, Prasetyo menegaskan bahwa pejabat publik tetap wajib menjaga ketertiban dan kepatutan dalam penggunaannya.
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya,” tegasnya.
Sebagai teladan, Prasetyo mencontohkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri tetap mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-harinya.
“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet. Kalau pun ada lampu merah, beliau tetap berhenti, selama tidak ada situasi yang sangat mendesak. Semangat itulah yang harus dicontoh,” ungkapnya.







