Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Lahan SPPG di Laladon, Minta Cek Status Peruntukan

BOGOR, CEKBERITA.NET – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dinas terkait segera memverifikasi status lahan yang digunakan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas.

Irvan menegaskan, pembangunan fasilitas pemerintah harus memperhatikan status kepemilikan dan peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas pemerintah tidak semestinya dibangun di atas lahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang peruntukannya telah ditetapkan.

Pria yang akrab disapa Ipeck tersebut meminta pengecekan dilakukan sebelum SPPG mulai beroperasi untuk memastikan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan lahan.

“Saya menyarankan agar dicek terlebih dahulu. Kalau mau membangun SPPG jangan menggunakan lahan fasos dan fasum,” ujar Irvan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, dugaan pemanfaatan lahan fasos-fasum untuk pembangunan SPPG ditemukan di kawasan Perumahan Laladon Indah. Namun, Irvan mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut.

“Kalau ada temuan lagi akan kami tindaklanjuti. Yang di sana juga baru akan beroperasi, tetapi sudah dipasang garis polisi oleh Satpol PP. Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan,” tegasnya.

Irvan menilai pemanfaatan lahan fasos dan fasum harus sesuai dengan fungsi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, status serta peruntukan lahan perlu dipastikan sebelum pembangunan maupun operasional fasilitas dilakukan.

Ia juga menyoroti persoalan belum optimalnya penyerahan aset fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memastikan pemanfaatan aset sesuai ketentuan.

Karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap pengembang perumahan serta mempercepat proses penyerahan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset fasos dan fasum tidak dimanfaatkan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan di kawasan perumahan.