Berita Yogyakarta – Peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap perkembangan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mendagri Tjahjo Kumolo jelaskan mekanisme dan perkembangan penyusunan APBD berdasarkan Pasal 308 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “ UU mengamanatkan bahwa Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan berkenaan hal tersebut, pada tanggal 28 Mei 2018 telah diundangkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Selanjutnya, dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 30 Nopember 2018.
“ Dalam rangka pelaksanaan tugas fasilitasi, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah melalui surat Nomor 900/5748/Keuda tanggal 8 Nopember 2018 mengenai Penetapan Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota”, paparnya.
Untuk melakukan percepatan penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tjahjo juga ungkapkan Gubernur untuk melaporkan perkembangan di masing-masing kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri terkait penetapan kesepakatan bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, pungkasnya. (Rel)