Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf Berperan dalam Implementasi SDGs

Cek Surabaya – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar mengatakan bahwa organisasi pengelola zakat dan wakaf, baik secara langsung ataupun tidak langsung, telah berperan mendukung implementasi SDGs. Peran itu khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Hal ini diampaikan M. Fuad Nasar saat menjadi pembicara pada Seminar Peran Islamic Social Finance Dalam Mendukung Implementasi Sustainable Development Goals. Seminar ini digelar di Surabaya, Jumat (14/12), dan menjadi rangkaian agenda ISEF (Indonesia Shari’ah Economic Festival) yang diselenggarakan Bank Indonesia.
“Peran dan kontribusi zakat dan wakaf sebagai Islamic Social Finance dalam pencapaian SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) tercermin dari skema program di berbagai lembaga ZISWAF yang mencakup pemenuhan kebutuhan pokok individual, sosial, lingkungan, peningkatan kualitas hidup beragama di tengah masyarakat serta bantuan tanggap bencana atau darurat-kemanusiaan,” ungkapnya.
Menurut Fuad Nasar, selain kontribusi yang bersifat fisik, ada “kontribusi immateril” dari zakat dan wakaf, yaitu perlindungan dan penguatan harkat, derajat dan martabat kemanusiaan. Dalam konteks distribusi zakat, tangan yang memberi tidak boleh merasa lebih mulia dan tangan yang menerima bukan tangan yang hina. Karena itu disebut muzaki dan mustahik di mana keduanya sederajat. Muzaki membayar zakat sebagai kewajiban karena Allah. Mustahik menerima zakat yang merupakan haknya karena Allah.
Salah satu kaidah fikih sosial yang relevan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs menurut Fuad Nasar ialah “menolak mudarat didahulukan daripada mengambil manfaat”. Kaidah ini dapat diterjemahkan dalam konteks membangun tanpa merusak keseimbangan ekosistem dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Pembangunan konvensional berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal dalam aspek sosial dan lingkungan. Paradoks terjadi karena pembangunan konvensional meletakkan ekonomi pada pusat persoalan pertumbuhan, dan menempatkan faktor sosial dan lingkungan pada posisi yang kurang penting. Oleh sebab itu keberlanjutan dalam sustainable development adalah keberlanjutan dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang tumbuh bersama-sama,” imbuhnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengusulkan sebaiknya variabel kualitas kehidupan beragama sebagai indikator kesejahteraan terakomodir secara resmi dalam implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama di negara-negara berpenduduk muslim. Pesan utama risalah Islam sebagai rahmat bagi alam semesta adalah untuk memperbaiki hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan antar-sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam.
Fuad Nasar yang juga anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) lebih lanjut memaparkan zakat adalah kewajiban atas harta dan penghasilan yang bersifat konstan dan berkelanjutan, terlepas dari ada-tidaknya orang yang berhak menerima (mustahik) di suatu wilayah. Sementara wakaf adalah perbuatan kebajikan menyerahkan sebagian atau seluruh harta (bagi yang tidak punya ahli waris) untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh penghuni bumi. Subyek dan nilai manfaat yang tidak dapat di-cover dengan zakat, dapat di-cover dengan wakaf. Potensi zakat dan wakaf sangat besar di Indonesia apabila dimobilisasi dan dikelola dengan baik.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs ditetapkan pada 25 September 2015, terdiri dari 17 tujuan global dengan 169 target yang akan dicapai 15 tahun ke depan atau pada tahun 2030. Tujuh Belas agenda SDGs terdiri dari: (1) Tanpa Kemiskinan/No Poverty, (2) Tanpa Kelaparan/Zero Hunger, (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera/Good Health and Well-Being, (4) Pendidikan Berkualitas/Quality Education, (5) Kesetaraan Gender/Gender Equality, (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak/Clean Water and Sanitation, (7) Energi Bersih dan Terjangkau/Affordable and Clean Energy, (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi/Decent Work and Economic Growth, (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur/Industry, Inovation and Infrastructure, (10) Berkurangnya Kesenjangan/Reduced Inequalities, (11) Kota dan Pemukiman Berkelanjutan/Sustainable Cities and Communities, (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab/Responsible Counsumtion dan Production, (13) Penanganan Perubahan Iklim/Climate Action, (14) Ekosistem Lautan/Life Below Water, (15) Ekosistem Daratan/Vie Terrestre, (16) Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Yang Tangguh/Peace, Justice and Strong Institutions, dan (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan/Partnerships For The Goals.
Seminar Peran Islamic Social Finance Dalam Mendukung Implementasi Sustainable Development Goals berlangsung di Ballroom Grand City Convention and Exhibition Hall Surabaya. Dalam acara tersebut, Keynote Speech oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas diwakili Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Muhammad Cholifihani. Seminar dipandu moderator Irfan Syauqi Beik (BAZNAS) dengan panelis M. Fuad Nasar (Kementerian Agama), Iwan Agustiawan Fuad (Badan Wakaf Indonesia), Bambang Himawan (Bank Indonesia) dan Mohamad Ikhsan Modjo (Technical Adisor For Innovative Financing UNDP). Seminar yang dilaksanakan atas kerjasama Bank Indonesia (BI) dengan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) mendapat perhatian besar dari participant dan pengunjung ISEF yang telah lima tahun berturut-turut digelar di kota pahlawan Surabaya. (Les)