SIARAN PERS
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Kemenparekraf Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah Bagi ASN
Jakarta, 16 Maret 2020 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian aparat sipil negara (ASN) dalam upaya menekan penyebaran wabah COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataanya, Senin (16/3/2020), mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan kebijakan nasional seiring dengan meningkatnya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia sekaligus pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus Corona di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya,” kata Wishnutama Kusubandio.
Menparekraf mengatakan, meski kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian ASN ini diberlakukan, tidak akan mengurangi bentuk pelayanan terhadap masyarakat, terutama sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dalam kebijakan ini telah dirumuskan sistem kerja atau skema yang membuat fungsi pemerintahan terus berjalan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dipastikan tetap berjalan untuk mencapai target kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah,” kata Wishnutama.
Menparekraf juga memastikan pihaknya akan terus memantau kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memantau perkembangan yang ada.
Sebelumnya Menparekraf/Baparekraf Wishnutama Kusubandio juga telah menghentikan sementara kegiatan promosi pariwisata dan ekonomi kreatif sambil terus memantau perkembangan yang terjadi.
“Dengan kesadaran dan upaya bersama kita akan bisa melalui kondisi ini dengan baik. Semua bisa, dan harus mengambil peran masing-masing,” kata Wishnutama.
Agustini Rahayu
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif