Kolom  

STATUTA UI DIREVISI, KAMPUS DI KEBIRI (?)

 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa saudara Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.  Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat structural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta.

Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan yang dimaksud tercantum dalam  Pasal 39, dimana rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi, yang berarti untuk jabatan Komisaris diperbolehkan.

Presiden Jokowi dengan sigap dan tanggap, menanda-tangani perubahan PP ini. Padahal selaku Presiden seharusnya menjadi yang terdepan untuk menampilkan keteladanan dalam menjunjung tinggi, menegakkan, dan melaksanakan aturan. Alangkah baiknya bila  Presiden menegur dan meminta agar Rektor UI mentaati dan menjunjung tinggi Statuta UI tersebut.

Perubahan revisi Statuta UI ini mencerminkan sikap Pemerintah yang  kurang serius dalam upaya mengembangkan mutu Pendidikan Tinggi. Rangkap jabatan ini berpotensi menjadikan seorang rektor tidak fokus untuk mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk kemajuan dan perkembangan mutu kampus, terlebih bila rangkap jabatan tersebut menuntut kerja dan tanggung jawab yang strategis.

 

Lebih jauh, Pemerintah tidak mendukung independensi dan kebebasan kampus sebagai pusat pengembangan pemikiran/akademik yang kritis dan produktif, pemupukan benih-benih idealisme dan moralitas, dan sekaligus menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan setiap rezim untuk kebaikan negeri. Pemberian  jabatan rangkap seorang rektor dengan jabatan komisaris di BUMN misalnya, tentu akan membuat sang Rektor akan bersikap ‘melunak’ dan tidak enak hati untuk bersikap kritis kepada Pemerintah.

 

Lebih jauh, patut dicurigai perubahan PP ini dalam rangka ‘mengendalikan’ kampus-kampus negeri untuk berdiri pada posisi mendukung semua kebijakan Pemerintah, meskipun kebijakan tersebut melukai atau mencederai demokrasi dan tidak berpihak kepada rakyat. Kita khawatir, pada gilirannya Pemerintah akan melakukan “pengkebirian” kampus-kampus melalui tangan-tangan Rektor  (yang diberikan jabatan menarik) agar tidak bersuara kritis terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bila benar demikian, selamat tinggal demokrasi, selamat datang oligarki!

 

Fahmy Alaydroes

Anggota Komisi X DPR RI-Fraksi PKS