Walikota Mencari Dirut Baru PPJ

Bogor, Walikota Bogor Bima Arya melalui Bagian Hukum dan HAM Setda membenarkan beredarnya SK Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.53. Bag-ekon/2024 tentang pengangkatan saudara Agustiansyah, S.STP sebagai pejabat Pelaksana tugas Direktur utama Perusahaan umum daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, melalui telepon seluler kepada pers pada hari selasa (06/02/2024)

Walikota menginginkan Penggantian Direksi PPJ. Dimana banyak tantangan Direksi PPJ ke depan yang membutuhkan keseriusan dan komitmen, salah satu nya pemugaran Pasar Bogor, selain komitmen peningkatan PAD.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda, Alma Wiranta menyatakan, “Ketentuan pengangkatan Plt Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya berdasarkan pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi setelah berakhir tanggal 3 Februari 2024 lalu.”

Menurut Alma, hal-hal yang berkaitan dengan keputusan KPM untuk segera memutuskan adanya Plt Dirut telah sesuai dengan ketentuan, sebagaimana merujuk aturan teknis yang diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar pakuan Jaya dan Perwali Nomor 187 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perumda Pasar Pakuan Jaya.

“Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan kinerja Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor yang cukup komplek dalam pengelolaan pasar di Kota Bogor, Plt Dirut yang ditunjuk diharapkan fokus menjalankan delapan tugas dan tujuh wewenang yang diberikan Pak Walikota, sampai terbentuk Direksi definitif, sebagaimana diketahui saat ini proses pemilihan dan seleksi Direksi telah dibuka mulai hari senin (05/02/2024) lalu melalui laman https://pansel.kotabogor.go.id/index.php/post/index/1/69. Pansel akan bekerja secara transparan dan terukur.” tutup Alma