Cek Bogor – Habib Fahmy Alaydroes, Anggota MPR RI Dapil Kabupaten Bogor, kembali menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR untuk para mahasiswa UIKA semester 5, yakni “Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, TAP MPR RI, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika”, pada Kamis (01/08/2024).
Dalam kata pembukanya, Habib Fahmy menyampaikan pentingnya bagi para mahasiswa sebagai generasi muda untuk memegang nilai-nilai kebangsaan. Ia menyebut nilai-nilai kebangsaan berada dalam empat konsesus dasar bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dan TAP MPR. “Di mana pun nilai intrinsik suatu negara tetap dipegang meski di sebuah negara sekuler,” ujarnya.
Habib Fahmy juga mengingatkan kepada generasi muda jika menuntut ilmu di luar negeri kelak untuk tidak melupakan nilai intrinsik Indonesia. “Jangan karena belajar di luar negeri, nilai intrinsik Indonesia dihilangkan dan diabaikan,” ucapnya.
Lebih jauh, Habib menyampaikan bahwa sesungguhnya Pancasila bukan sekadar pilar, namun menjadi dasar hukum. Ia menuturkan, Pancasila merupakan ruh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945. Akan tetapi, keduanya dapat disebut konstitusi karena di dalam keduanya tergabung ruh dan jasad. Menurut Habib, konstitusi lebih luas dari teks UUD 1945. Bahkan di dalam pengertian teks konstitusi terdapat juga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Fahmy mengatakan, NKRI dianggap penting sekali karena NKRi bukan hanya pilihan kata dan bentuk tetapi juga mengandung nuansa ideologis. “Kalau bukan NKRI, bukan Indonesia,” sebut Fahmy.
Dalam kesempatan tersebut, Habib juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kerja sama antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dalam hal ini anggota MPR, dengan pihak Universitas Ibn Khaldun Bogor (UIKA).
Sebagai Informasi, MPR RI memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Al)