Perpanjangan Jabatan Perumda Pasar Pakuan Jaya Disoal

Cekberita Kota Bogor – Kabar perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah, yg mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan harus melalui mekanisme persyaratan yang diatur dalam Perda No 18 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya, termasuk adanya rekomendasi dari Dewas sebagai pengawas.
Salah satu syarat yang diatur dalam Perda tersebut adalah prestasi dalam pengembangan Perumda BUMD. Selain itu, ada target-target yang harus dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat tersebut. Penilaian terhadap kinerja dan pencapaian target ini pertama kali dilakukan oleh Dewas, kemudian ditindaklanjuti dengan pertimbangan dari pemerintah.
Pemerintah memiliki susunan tim yang memberikan pertimbangan terkait perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Tim ini terdiri dari Walikota sebagai kuasa pemegang modal, Sekda, dan Asisten. Sekda berperan sebagai pemberi nasehat kepada Walikota.
Namun, prestasi Muzakkir Abdullah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipertanyakan. Salah satu pengamat , Banggua Togu Tambunan, bahkan mengatakan bahwa tidak perlu lulusan S1 untuk memimpin Perumda Pasar Pakuan Jaya jika PAD yang disumbangkan masih kecil.
“Muzakkir Abdullah, telah gagal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengambil Alihan Pasar TU bukan berasal dari inisiatif Dirut, tetapi inisiatif Pemko Bogor, hasil nya pun tidak terlihat hingga tahun 2023, Jika Muzakkir Abdullah berhasil meningkatkan PAD, seharusnya perbaikan Gorong-gorong pasar TU Kemang tidak diserahkan ke Dinas PU, tetapi dikerjakan dan di Danai sendiri, Pasar Jambu Dua tidak perlu investor untuk menanam modal dan melakukan revitalisasi, apalagi tidak transparan, karena akan menimbulkan polemik seperti PT Galvindo dikemudian hari. Pertanyaannya adalah, apa prestasi Muzakkir Abdullah,”tanya Banggua Togu Tambunan.

Alma Wiranta menekankan bahwa kontribusi sebagai syarat prestasi harus dinilai dengan data. Jika kontribusi tidak mendukung, maka bisa dianggap bahwa selama ini hanya wacana. Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dalam penilaian kinerja BUMD.

“Proses perpanjangan masa jabatan atau pemilihan ulang direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.Secara internal, Dewas melakukan penilaian terhadap kinerja dan pencapaian target. Bagian Hukum juga memberikan pertimbangan berdasarkan analisis hukum,”kata Alma Wiranta kepada wartawan media ini ketika ditemui di balaikota pada Rabu,29 Desember 2023.

“Ada beberapa syarat yang menjadi dasar dalam proses ini, dan pertimbangan tersebut akan menentukan apakah masa jabatan direksi diperpanjang atau dilakukan pemilihan ulang. Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar terdiri dari Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Operasional. Semua posisi ini akan dipertimbangkan dalam proses ini,”tambah Alma Wiranta
Alma Wiranta, menekankan pentingnya transparansi dan penggunaan data dalam evaluasi kinerja Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir Abdullah. Menurutnya, rapor kinerja harus disampaikan kepada pemerintah dan koordinator dari pemerintah bagian perekonomian.
“Kontribusi sebagai syarat prestasi harus dinilai dengan data. Jika kontribusi tidak mendukung, maka bisa dianggap bahwa selama ini hanya wacana Oleh karena itu, penilaian ini harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan data, bukan hanya wacana,”tegas Alma.
Hasil dari implementasi rencana tersebut, baik sebelum (before) dan setelah (after), harus terukur. Dengan demikian, dapat ditentukan apakah Muzakkir Abdullah berhasil atau gagal dalam meningkatkan PAD. Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Alma Wiranta menekankan bahwa ia melihat dari aspek hukum.
“Namun, ia juga menyebut bahwa penilaian dari aspek teknis juga penting dan harus melibatkan institusi lain, seperti akuntan publik. Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus berkorelasi dengan peningkatan kinerja. Jika kinerja dinilai buruk, maka PAD yang menjadi rencana bisnis tidak akan tercapai,”singkat Alma.

Penulis MF