Mengawal Uang Rakyat Untuk Pendidikan Nasional

Fahmy Alaydroes, Anggota DPR-RI Fraksi PKS

RUU APBN 2021 sudah disahkan, Total Belanja Pemerintah Pusat disepakati, hampir Rp. 2000 Triliun, tepatnya Rp.1.954 Triliun. Pemerintah harus ekstra ketat dan sepenuhnya menjalankan amanah penggunaan anggaran ini, terlebih bahwa APBN 2021 sebesar Rp. 2.750 Triliun ini, Rp. 1000 Triliun lebih dibiayai oleh hutang yang mesti dibayar oleh kita dan anak cucu kita sepanjang puluhan tahun ke depan.

Sungguh ini perkara dan beban yang sangat berat tanggung jawabnya. Kita semua mesti mengawal dan mengawasi secara bersama dan seksama, agar setiap rupiah APBN ini dibelanjakan dengan sebaik-baiknya, semata dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Alokasi dan kebijakan anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2021 diarahkan untuk menjadi momentum transisi menuju adaptasi kebiasaan baru secara bertahap, menyelesaikan permasalahan di sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia pasca pandemi Covid-19, serta penguatan reformasi untuk keluar dari middle income trap. Pasal 47, UU RAPBN 2021 menugaskan Pemerintah untuk mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, yaitu dalam bentuk: (a) penurunan kemiskinan menjadi 9,2% – 9,7% ; (b) tingkat pengangguran terbuka menjadi 7,7% – 9,1% ; (c) penurunan Gini Ratio menjadi 0,377 – 0,379 ; (d) peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 72,78 – 72,95, dan (e ) peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 102-104.

Dalam hal mencapai target indeks Pembangunan Manusia, tentu saja Pendidikan Nasional menjadi salah satu kunci penting. Besarnya anggaran Pendidikan 2021 yang mencapai 550 Triliun, baik melalui Pemerintah Pusat, Transfer Daerah, dan juga Pengeluaran pembiayaan, mencerminkan tekad dan tanggung jawab, dan sekaligus sekaligus harapan besar kita semua untuk menunaikan amanah Pasal 31 UUD 1945; (1) :Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pemerintah benar-benar harus hadir untuk memastikan agar setiap rupiah yang telah dikuasakan kepadanya digunakan sebaik-baiknya. Anggaran sebesar 550 triliun ini tersebar di berbagai pos yaitu antara lain: Kemendikbud Rp. 81,5 Triliun Kemenag Rp. 55,9 Triliun, Kementerian/Lembaga/Badan Rp. 62,1 Triliun dan melalui Transfer Daerah Dana Desa sebesar Rp. 299,1 Triliun.

Beberapa catatan kritis, terkait dengan Kebijakan dan program Pendidikan Nasional yang mesti dikawal bersama, yaitu:

  1. Segala kebijakan dan rencana strategis yang terkait dengan memajukan Pendidikan Nasional sudah harus dipastikan berjalan di atas dasar negara Pancasila dan sesuai dengan amanah UUD 1945, khususnya Pasal 31. Jangan pernah bergeser sedikitpun !
  2. Pastikan bahwa anggaran tersebut tepat sasaran, terutama bagi kemajuan Pendidikan di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar). Sarana/prasarana sekolah, kecukupan/ketersediaan Guru, kompetensi Guru, dan persebaran Guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh Pemerintah.
  3. 3. Kerjasama dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan. Dalam hal Kerjasama dan kolaborasi untuk menunaikan amanah yang besar ini, seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditugaskan menjadi Pemimpin koordinasi ( _leading sector_), agar setiap rupiah biaya yang dikeluarkan mendapatkan manfaat yang optimal.
  4. 4. Dalam suasana _pandemic covid 19_ ini, perlu memastikan agar dana-dana bantuan Pendidikan, seperti BOS/BOPTN, beasiswa, bantuan kuota internet bagi siswa/mahasiswa/guru/dosen berjalan lancar dan tepat sasaran. Perlu pengawalan ketat oleh kita semua. Jangan sampai salah sasaran, lamban, dan dimanfaatkan pihak-pihak pemburu proyek pemerintah.
  5. Memastikan dan mengawal pembiayaan program-program peningkatan mutu pembelajaran dilaksanakan secara efisien/efektif. Jangan sampai dana rakyat ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak perusahaan swasta (misalnya platform penyedia aplikasi dan konten pembelajaran berbayar) dengan pembiayaan yang boros.
  6.  Kemendikbud harus selalu mendengarkan suara dan harapan rakyat dari seluruh wilayah dan daerah dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, Kemendikbud mesti rajin rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan wakil-wakil rakyat di DPR-RI, khususnya Komisi X.

Fahmy Alaydroes
Anggota Badan Anggaran dan Komisi X DPR RI – Fraksi PKS